Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sekprov Sulsel Jadi Korban Pungli Lurah di Makassar

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman. (Dok. Humas Pemprov Sulsel)
Intinya sih...
  • Lurah Balang Baru dicopot dari jabatannya karena terlibat pungutan liar dalam pengurusan sporadik tanah di Kelurahan Balang Baru, Kota Makassar.
  • Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan menjadi korban pungli tersebut, dan surat sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan diterbitkan pada 18 Februari 2025.
  • Pencopotan Lurah Balang Baru merupakan sanksi disiplin berat kategori B sesuai hasil sidang tindak lanjut Inspektorat untuk mencegah praktik pungli di lingkungan pemerintahan ke depannya.

Makassar, IDN Times - Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menjadi korban pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sporadik tanah di Kelurahan Balang Baru, Kota Makassar. Beelakangan, Lurah Balang Baru, Dian Fatahillah Fathurrahman dicopot dari jabatannya.

Surat sanksi pembebasan jabatan selama 12 bulan terhadap lurah tersebut diterbitkan pada 18 Februari 2025. Sanksi ini diberikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang mengungkap adanya praktik pungli dalam pengurusan pembebasan lahan.

1. Praktik pungli terbukti usai pemeriksaan

Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Memberi dan Menerima Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Camat Tamalate, Emil Yudianto Tadjuddin, membenarkan perihal pencopotan Lurah Balang Baru. Dia menjelaskan kesalahannya karena terbukti menerapkan pungli dan korbannya adalah Sekprov Sulsel Jufri Rahman.

Dia mengungkapkan dirinya tergabung dalam tim tindak lanjut pemeriksaan lurah tersebut. Dia juga menyayangkan adanya praktik pungli yang melibatkan lurah di wilayahnya.

"Ini korbannya Pak Sekprov Sulsel. Padahal saya selalu mengingatkan para lurah untuk bekerja dengan baik dan benar. Jangan mempersulit warga, apalagi melakukan pungli," kata Emil saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (20/2/2025).

2. Pencopotan merupakan sanksi disiplin berat

Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi ASN di Indonesia. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pencopotan akibat praktik pungli itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Akhmad Namsum. Dia menjelaskan pencopotan Lurah Balang Baru merupakan sanksi disiplin berat kategori B sesuai hasil sidang tindak lanjut Inspektorat.

"Yang lurah ini kasus pelanggarannya kasus pungli pembebasan lahan sporadik," kata Akhmad.

3. Pemkot tidak toleransi praktik pungli

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Sukma Shakti)

Akhmad menegaskan ini sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk menjaga integritas pelayanan publik. Selain itu, mencegah praktik pungli di lingkungan pemerintahan untuk ke depannya.

"Kami tidak akan mentolerir praktik pungli dalam bentuk apa pun. Ini adalah upaya kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan," kata Akhmad.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ashrawi Muin
Aan Pranata
Ashrawi Muin
EditorAshrawi Muin
Follow Us