Makassar, IDN Times - Kepolisian Resor Gowa, Sulawesi Selatan, menangkap pemimpin tarekat Ta’jul Khalwatiyah Syech Yusuf bernama Andi Malakuti alias Puang La’lang. Warga Dusun Timbuseng, Kecamatan Patallassang yang biasa disebut Maha Guru itu ditetapkan tersangka atas dugaan penistaan agama serta penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.
Kepala Polres Gowa AKBP Shinto Silitonga menyatakan pelaku diduga menyebarkan ajaran Islam secara sesat sesat kepada pengikutnya. Puang La’lang antara lain disebut menjanjikan keselamatan dunia dan akhirat bagi dengan memberikan "wipiq" atau kartu surga, yang sekaligus jadi tanda anggota bagi para pengikut.
“Penyidik menetapkan tersangka setelah memeriksa 42 saksi dan dua ahli agama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulsel dan Kemenag Gowa. Dan sejak 1 November dilakukan penahanan,” kata Kapolres pada konferensi pers di Sungguminasa, Senin (4/11).