Makassar, IDN Times - Polrestabes Makassar memastikan bahwa Bripda RA, anggota Ditsabhara Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), dan mantan pacarnya, DP (21), masih ditahan karena saling melaporkan terkait kasus penganiayaan.
"Mereka masih ditahan di sel tahanan, terhitung 20 hari," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol, Senin malam (15/11/2023).
Awalnya, DP melaporkan Bripda RA ke Polrestabes atas dugaan penganiayaan terhadap dirinya. Pada saat yang sama, RA juga melaporkan balik DP karena turut dianiaya mantannya.
Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes mengambil tindakan terhadap kedua laporan tersebut. Pada Senin (13/11/2023), DP dan Bripda RA ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.