Makassar, IDN Times - Sidang perkara suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, mengungkap fakta baru melalui keterangan Eliya Gabrina Bachmid, saksi untuk terdakwa mantan ajudan Ramadhan Ibrahim.
Eliya Gabrina yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (18/7/2024), mengaku menjadi penghubung dan diminta bantuan oleh mantan gubernur Maluku Utara untuk membawa wanita yang dipesankan terdakwa.
Saksi Eliya yang juga anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku mengantar dan menemani wanita yang jumlahnya sudah puluhan orang untuk bertemu dengan Abdul Gani di hotel, kemudian meninggalkan wanita tersebut di dalam kamar bersama Abdul Gani.
