Rusak Mobil Warga, Dua Anggota Komcad di Makassar Ditangkap Polisi

- Dua oknum anggota Komcad ditangkap karena merusak mobil warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
- Para pelaku mengaku sebagai anggota TNI namun ternyata hanya anggota Komcad.
- Insiden pengrusakan terjadi setelah korban dan pelaku terlibat konflik di tempat kejadian.
Makassar, IDN Times - Dua oknum anggota komponen cadangan (Komcad) berinisial K dan I ditangkap polisi karena merusak mobil warga. Insiden pengrusakan terjadi di depan GOR Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu, 30 Oktober 2024 lalu.
Para pelaku merusak kendaraan mobil korban berinisial MF (23) dengan cara memukul dengan kepalan tangan pada kaca samping kanan mobil milik korban, sehingga mengakibatkan kaca mobil tersebut pecah dan tidak dapat dipakai lagi.
1. Awalnya mengaku anggota TNI

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal mengatakan dua pelaku awalnya mengaku anggota TNI. Saat diinterogasi di Polsek ternyata hanya anggota Komcad.
"Namun setelah kita bawa ke polsek bersama anggota Koramil, ternyata mereka adalah anggota Komcad," kata Suryadi kepada IDN Times, Minggu (3/11/2024).
Suryadi mejelaskan, peristiwa itu berawal saat korban datang di TKP untuk belanja sepatu, namun pada saat korban hendak meninggalkan TKP tiba-tiba korban mendengar adanya orang di belakang kendaraannya menggunakan sepeda motor sambil membunyikan klakson panjang.
"Sehingga korban berhenti dan bertanya 'ada apa?', namun pelaku tiba-tiba marah-marah sambil mendekati pelapor yang pada saat itu masih berada di atas mobilnya," ujarnya.
2. Pelaku sempat ludahi korban

Lebih lanjut dikatakan, karena korban tidak mendengar apa yang dibilang oleh pelaku sehingga korban membuka kaca mobilnya dan bertanya lagi 'ada apa ini' namun pelaku bertambah emosi sambil mengajak korban berkelahi dan meludahi korban.
"Tapi korban tidak melayani dan kembali menutup kaca mobilnya sambil jalan, namun pelaku tetap ngotot dan marah-marah," bebernya.
3. Dua pihak sepakat damai

Selanjutnya, kata Suryadi, pelaku menyalip kendaraan pelapor lalu kembali mendatangi korban di mobilnya dan tiba-tiba memukul kaca mobil pelapor dengan kepalan tangan sehingga kaca mobil milik korban pecah.
"Korban keberatan dan melaporkan di Polsek Biringkanaya guna proses hukum lebih lanjut dan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir Rp. 3.000.000," tandasnya.
Setelah dimediasi, pelaku dan korban telah sepakat berdamai karena merasa kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian.