Residivis Pembobol Toko di Makassar Diciduk saat Akan Kabur ke Sulteng

- Anto Daeng Tawang (53) ditangkap saat hendak kabur ke Sulteng setelah membobol toko kelontong dengan kunci T dan linggis.
- Pelaku adalah residivis kasus pencurian dan pernah mendekam di penjara di Makassar dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
- Anto akan diproses di Polsek Tallo dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP.
Makassar, IDN Times – Seorang pria paruh baya bernama Anto Daeng Tawang (53) ditangkap aparat gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo, usai membobol sebuah toko kelontong di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di Jalan Poros Makassar–Maros, Kamis (12/6/2025), ketika hendak melarikan diri ke Sulawesi Tengah.
1. Bobol Toko Pakai Kunci T dan Linggis

Aksi pencurian yang dilakukan Anto terjadi pada 25 Mei 2025. Ia membobol sebuah toko kelontong dengan alat bantu berupa kunci letter T dan linggis.
"Pelaku masuk menggunakan kunci T dan alat perkakas lainnya, lalu merusak gembok serta teralis toko milik korban," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, Sabtu (14/6/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam toko, Anto menggasak sejumlah barang seperti voucher internet, rokok, hingga kartu ATM aktif milik korban.
2. Ternyata Sudah Beberapa Kali Masuk Penjara

Devi mengungkapkan bahwa Anto bukan pelaku baru. Ia adalah residivis kasus pencurian yang pernah mendekam di penjara di wilayah Makassar dan Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
"Pelaku juga merupakan residivis tindak pidana serupa di beberapa lokasi di Makassar maupun Sulawesi Tengah," ujar Devi.
3. Diproses di Polsek Tallo, Terancam 7 Tahun Penjara

Usai ditangkap, pelaku langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Tallo untuk menjalani proses hukum lanjutan.
"Saat ini pelaku sudah diamankan dan diserahkan ke Polsek Tallo untuk proses lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.



















