Makassar, IDN Times - Seorang remaja berusia 15 tahun harus berurusan dengan Kepolisian Resort Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), usai dilaporkan atas dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial MA mencabuli korbannya yang masih berusia 5 tahun.
Kepala Subseksi Pengelolaan Informasi, Dokumentasi, dan Multimedia (Subsi PIDM) Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu mengatakan, kejadian pencabulan tersebut terjadi di Kecamatan Somba Opu. “Pelapor adalah orang tua korban,” imbuh Udin kepada IDN Times, Minggu (4/8/2024).