Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Makassar, IDN Times - Pria asal Kabupaten Pangkep, Miftahul Khair (19), ditangkap usai memerkosa seorang siswi SMP di Makassar. Saat memerkosa, pelaku mengancam korban dengan anak panah.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, pemerkosaan terjadi saat pelaku dan korban bertemu, usai berkenalan di media sosial. Kejadian pemerkosaan di indekos yang disewa pelaku. Polisi menangkap pelaku, Sabtu (15/10/2023), setelah kasus itu dilaporkan orang tua korban.

"Baru empat hari mereka kenalan, dan ada terjadi pertemuan pelaku dan korban. Lalu terjadi pengancaman dan pencabulan atau pemerkosaan di kamar kos pelaku," kata Ridwan Hutagaol saat merilis kasus itu di Kantor Polrestabes Makassar, Senin sore (16/10/2023).

 

1. Bantah pengancaman, pelaku berdalih hubungan suka sama suka

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol (kedua dari kanan). (IDN Times/Dahrul Amri)

Kepada polisi, pelaku Mifahul membantah keterangan korban soal pengancaman. Dia bilang menjalin asmara dengan korban, dan hubungan mereka atas dasar suka sama suka.

"Saya juga tidak ancam korban pakai busur, karena kita ini sama-sama mau. Jadi terkait busur itu dari keterangannya korban," ucap Miftahul.

2. Polisi masih cari barang bukti busur dan anak panah

Editorial Team

Tonton lebih seru di