Makassar, IDN Times - Seorang pemuda berinisial MT (20) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditangkap atas dugaan membawa lari, menyekap, dan memperkosa perempuan di bawah umur, yang masih berusia 15 tahun.
Kini tersangka ditahan di Kantor Polres Gowa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.