Makassar, IDN Times - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Gowa melapor ke polisi usai diperkosa ayahnya. Korban mengaku perbuatan bejat ayah kandungnya terjadi berulang kali.
Kasus itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Bachtiar. Dia mengatakan pelaku atau terlapor, SF (55), sudah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Selasa malam (8/8/2023).
"Yang bersangkutan sudah diamankan di rumahnya kemarin malam. Kasus saat ini sudah ditangani penyidik PPA Reskrim dan sementara diproses hukum," kata Bachtiar saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (9/8/2023).
