Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Remaja di Gowa Diperkosa Ayah Kandung, Pingsan saat Lapor Polisi

Kab. Gowa
Remaja di Gowa Diperkosa Ayah Kandung, Pingsan saat Lapor Polisi
Ilustrasi kekerasan pada perempuan dan anak. (IDN Times/Nathan Manaloe)
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang remaja putri berusia 16 tahun di Kabupaten Gowa melapor ke polisi usai diperkosa ayahnya. Korban mengaku perbuatan bejat ayah kandungnya terjadi berulang kali.

Kasus itu dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Bachtiar. Dia mengatakan pelaku atau terlapor, SF (55), sudah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bontomarannu, Selasa malam (8/8/2023).

"Yang bersangkutan sudah diamankan di rumahnya kemarin malam. Kasus saat ini sudah ditangani penyidik PPA Reskrim dan sementara diproses hukum," kata Bachtiar saat dikonfirmasi IDN Times Sulsel, Rabu (9/8/2023).

  1. 1. Korban mengaku diancam dibunuh

    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)
    Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

    Bachtiar mengatakan, korban mengaku diperkosa ayahnya di kamar saat tengah tertidur. Perbuatan bejat pelaku berlangsung berulang kali, tapi korban sempat takut melapor karena diancam oleh pelaku.

    "Korban merupakan anak kandung, dia sempat melawan tapi pelaku ancam membunuhnya," ucap Bachtiar.

    Selama ini diketahui pelaku dan korban tinggal serumah. Sedangkan ibu korban atau istri pelaku sudah meninggal sekitar setahun lalu.

  2. 2. Korban diperkosa ayah kandung berulang kali

    Petugas Polres Gowa menangkap SF (55), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. (Dok. Polres Gowa)
    Petugas Polres Gowa menangkap SF (55), pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri. (Dok. Polres Gowa)

    Bachtiar menerangkan, dari pengakuan pelaku juga diperoleh keterangan bahwa pemerkosaan sudah terjadi beberapa kali. Perbuatan pelaku selalu terjadi di kamar korban dan disertai ancaman.

    "Jadi pelaku memaksa dan mengancam korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Pelaku juga sudah melakukan persetubuhan tersebut sudah berulangkali kepada anaknya sendiri," kata Bachtiar.

    "Kalau untuk pelaku pernah memberikan obat kepada korban untuk dikomsumsi itu masih sementara kita dalami," lanjutnya.

  3. 3. Korban sempat pingsan saat melapor ke polisi

    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)
    ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

    Bachtiar menyebut korban sempat pingsan di Kantor Polres Gowa saat melapor, Selasa. Korban diduga mengalami trauma berat. 

    "Korban tidak sempat sadarkan diri waktu di Mapolres itu karena trauma, karena kan dia diancam sehingga mengakibatkan dia tidak berdaya dan merasa takut ," ucapnya.

    Polisi menetapkan pelaku SF sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More