Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Remaja di Bulukumba dipaksa aborsi oleh ibu pacarnya. (Dok. Istimewa)
Remaja di Bulukumba dipaksa aborsi oleh ibu pacarnya. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Sungguh Malang nasib yang dialami NU, seorang remaja berusia 16 tahun di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Ia dipaksa menggugurkan janin yang berusia sekitar delapan bulan hasil hubungan gelapnya dengan sang kekasih, RA (17).

NR (49), ibu dari RA, mengintimidasi korban, NU untuk aborsi karena tak ingin anaknya nikah muda. Pasangan kekasih itu diketahui masih sama-sama berstatus pelajar di SMK.

1. Kronologi aborsi janin berusia 8 bulan

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Dok. Istimewa)

Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 23.00 Wita. SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi dan mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.

Semenatar HF (33), seorang bidan, membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.

Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dalam kondisi meninggal, kemudian dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu pelaku.

2. Satu tersangka berstatus DPO

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban saat aborsi serta membawa dan menguburkan bayi. RS belum ditangkap dan kini masuk dalam pencarian orang (DPO). Sedangkan RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menjelaskan kasus ini terungkap setelah korban bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

"Setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum," kata Ali Rabu (17/9/2025).

3. Tersangka terancam 10 tahun penjara

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Dok. Istimewa)

Ali mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing. "Empat orang telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih DPO," ucap Ali.

Ia menyatakan tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. "Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.

Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," Alim menambahkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team