Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Dok. Istimewa)
Ali mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing. "Empat orang telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya, RS (28), masih DPO," ucap Ali.
Ia menyatakan tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sementara RA (17) berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. "Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegasnya.
Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP. "Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," Alim menambahkan.