Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa: 31 Adegan Diperagakan

Kab. Gowa
Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Hamil di Gowa: 31 Adegan Diperagakan
Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap PI (21), seorang wanita hamil yang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri, JB (23). Rekonstruksi tersebut berlangsung di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4/2025) siang. Dok. IDN Times/Humas Polres Gowa
Share Article

Makassar, IDN Times – Jajaran Polres Gowa menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap PI (21), seorang wanita hamil yang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri, JB (23). Rekonstruksi tersebut berlangsung di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4/2025) siang.

Dalam proses rekonstruksi ini, pihak kepolisian menghadirkan tersangka, sejumlah saksi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebanyak 31 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara detail kronologi kejadian.

  1. 1. Sebanyak 98 tusukan di tubuh korban

    Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap PI (21), seorang wanita hamil yang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri, JB (23). Rekonstruksi tersebut berlangsung di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4/2025) siang. Dok. IDN Times/Humas Polres Gowa
    Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap PI (21), seorang wanita hamil yang menjadi korban kekerasan oleh pacarnya sendiri, JB (23). Rekonstruksi tersebut berlangsung di aula Polres Gowa pada Kamis (10/4/2025) siang. Dok. IDN Times/Humas Polres Gowa

    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil autopsi dan rekonstruksi, ditemukan sekitar 98 luka tusukan di tubuh korban.

    "Melalui hasil rekonstruksi, kami menerapkan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 KUHP dan subsider Pasal 338," ujar Bakhtiar dalam wawancara di Polres Gowa.

    Ia menambahkan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) dan barang bukti yang dikumpulkan.

    "Kami sudah merangkai fakta dan alat bukti dalam perkara ini. Semuanya akan kami buka secara lengkap di pengadilan," lanjutnya.

  2. 2. Keluarga korban tuntut hukuman mati

    Astar Dg Lempo, ayah dari korban/Istimewa
    Astar Dg Lempo, ayah dari korban/Istimewa

    Astar Dg Lempo, ayah dari korban, menyuarakan tuntutan agar pelaku dihukum mati. Ia tidak bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuannya yang tengah hamil dibunuh secara keji.

    “Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti ini. Saya berharap pelaku dihukum mati,” tegas Astar.

    Menurutnya, tindakan pelaku sangat keji karena menghilangkan dua nyawa sekaligus—anaknya dan calon cucunya yang masih dalam kandungan. Ia menyebut jumlah tusukan mencapai 79 luka.

  3. 3. Pengacara korban sebut unsur pembunuhan berencana terpenuhi

    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, Kamis (10/4/2025)/Istimewa
    Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bakhtiar, Kamis (10/4/2025)/Istimewa

    Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Keysa, menambahkan bahwa dari 31 adegan rekonstruksi, terlihat jelas unsur pembunuhan berencana.

    “Pelaku menuju Gowa dengan membawa badik yang disembunyikan dalam sadel motornya. Ini menunjukkan adanya niat jahat sejak awal,” ungkap Keysa.

    Badik tersebut juga ditemukan oleh penyidik dan diduga kuat digunakan untuk menghabisi nyawa korban. “Dengan fakta itu, unsur pembunuhan berencana sudah sangat terpenuhi,” tandasnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More