Makassar, IDN Times - Proses rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kota Makassar telah dimulai hari ini, Jumat (29/11/2024). Rekapitulasi suara berlangsung untuk tingkat kecamatan.
Sebanyak 15 kecamatan secara serentak melaksanakan penghitungan hasil suara. Rekapitulasi suara ini direncanakan berlangsung hingga beberapa hari ke depan.
"Setelah pemungutan dan perhitungan suara, masuk pada tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan yang dimulai hari ini serentak di 15 kecamatan," kata Ketua KPU Makassar, Yasir Arafat.