Makassar, IDN Times - Rapid test antigen menjadi syarat keluar dan masuk wilayah Sulawesi Selatan. Aturan ini diumumkan oleh Pemerintah Provinsi melalui sebuah surat edaran yang ditandatangani Gubernur Nurdin Abdullah pada Rabu (30/12/2020).
Surat edaran dengan nomor 443.2/9469/Dinkes itu mengatur tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama hari libur menyambut tahun baru 2021 dalam tatanan kehidupan normal baru di Provinsi Sulawesi Selatan, pertanggal 30 Desember 2020.
Surat ini dikeluarkan menyusul tingginya tingkat penularan kasus positif COVID-19 di Indonesia termasuk Sulsel. Ditambah pula dengan meningkatnya arus kunjungan ke Sulsel yang berdampak pada tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur menyambut tahun baru 2021 di Sulsel.
"Maka perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan," demikian yang disampaikan Nurdin Abdullah dalam surat tersebut.
