Putusan MK soal Calon Pilkada, Danny-Azhar Bisa Maju Pilgub Sulsel

- Mahkamah Konstitusi mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada hari ini, Selasa (20/8/2024).
- Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase dari jumlah DPT.
- Danny-Azhar telah memenuhi syarat untuk melaju ke Pilgub Sulsel dengan dukungan PDIP dan PKB.
Makassar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan syarat pencalonan di UU Pilkada hari ini, Selasa (20/8/2024). MK mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.
Putusan itu menyatakan bahwa partai yang tidak memperoleh kursi DPRD tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.
Sebelumnya, syarat pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD. Ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.
1. Danny-Azhar bisa langsung penuhi syarat maju d Pilgub

Di Sulawesi Selatan (Sulsel), syarat yang diperlukan partai untuk mengusung paslon yakni harus memiliki 7,5 persen suara hasil pemilihan legislatif (pileg). Angka 7,5 persen ini ditentukan berdasarkan jumlah DPT Sulsel yang mencapai lebih dari 6 juta jiwa.
Jika mengacu pada aturan tersebut maka Bakal Calon Gubernur Sulsel Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan pasangannya Azhar Arsyad, telah memenuhi syarat untuk melaju ke Pilgub Sulsel.
Partai pengusungnya yaitu PDIP memperoleh 6,40 persen suara pada Pileg 2024 lalu. Kemudian, PKB memperoleh 7,65 persen dari 5.093.416 total suara sah.
2. Danny-Azhar bisa maju meski tanpa PPP

Dengan situasi ini, maka Danny-Azhar yang sebelumnya diprediksi belum aman kembali berpeluang untuk maju. Posisi Danny-Azhar yang belum aman itu dikarenakan isu bahwa PPP beralih ke paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.
Dengan kondisi itu, Danny-Azhar sebenarnya sudah bisa mendaftar ke KPU meski tanpa PPP. Terkait hal ini, Danny tampaknya menyambut baik. Dia pun kembali menyinggung soal isu kotak kosong.
"Nafsu orang yang membuat kotak kosong begitu berapi-api. Saya kan bilang itu keinginan manusia tapi keinginan Allah itu yang jadi. Kita bisa lihatlah kebesaran Allah, mana pernah kita bayangkan akan terjadi jalan seperti ini," kata Danny di kediamannya, Selasa (20/8/2024).
3. Tetap berharap dukungan PPP

Danny mengaku bersyukur MK membuat keputusan seperti itu. Pasalnya, dia bahkan sudah nyaris pasrah apabila parpol pengusungnya tidak cukup untuk memenuhi syarat.
"Belum keluar saja MK kita sudah siap. Saya kira kita akan bentuk kesyukuran kita, kita akan lebih siap lagi," kata Danny.
Setelah ada putusan itu, Danny mengaku tak lagi terlalu fokus pada pemenuhan kursi sebagai syarat parpol. Dia hanya perlu fokus pada strategi pemenangan.
"Iya. Strategi saya kira kita maju itu untuk menang. Kita maju bukan untuk perhiasan. Kita punya kiat-kiat untuk maju," kata Danny.
Di sisi lain, dia tetap berharap PPP tetap mendukungnya. Apalagi sempat ada pernyataan Wakil Ketua Umum PPP Amir Uskara yang menyatakan tetap mendukung Danny-Azhar.
"Iya. Tetap," katanya.


















