Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking pembangunan PSEL secara daring di Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
  • Pemkot Makassar menunggu survei ulang tim teknis Danantara untuk menilai kelayakan lokasi PSEL, termasuk buffer zone, kebutuhan lahan, dan penerimaan warga sekitar.
  • Pemerintah kota menegaskan seluruh penyesuaian proyek harus berlandaskan hukum jelas, seiring peralihan mekanisme PSEL dari Perpres 35 Tahun 2018 ke Perpres 109 Tahun 2025.
  • Pemkot telah mengajukan pengakhiran kerja sama sebelumnya; hasil evaluasi Danantara akan menentukan kelanjutan proyek dengan mempertimbangkan regulasi, teknis, dan kondisi sosial masyarakat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih menunggu tim teknis Danantara untuk meninjau kembali lokasi pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Peninjauan ini bertujuan memastikan kelayakan lokasi, termasuk dari aspek teknis dan penerimaan masyarakat sekitar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan aspirasi warga harus menjadi pertimbangan sebelum pemerintah menetapkan langkah selanjutnya terkait proyek tersebut.

Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting dari Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).

"Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya," kata Munafri.

1. Danantara bakal tinjau ulang kelayakan lokasi PSEL

Pertemuan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dengan perwakilan warga Tamalanrea, PT SUS dan perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup membahas rencana pembangunan PSEL di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri menjelaskan peninjauan tersebut juga akan mencakup sejumlah persyaratan teknis, seperti jarak zona penyangga (buffer zone) dan kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan. Evaluasi diperlukan mengingat lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih mendapat penolakan dari sebagian warga di sekitarnya.

"Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi," tuturnya.

2. Pemkot pastikan proyek sesuai aturan

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Munafri menegaskan Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL harus memiliki landasan hukum yang jelas.

"Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas," tegasnya.

Penyesuaian tersebut berkaitan dengan peralihan mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.

3. Pemkot ajukan pengakhiran kerja sama sebelumnya

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Pertemuan itu membahas mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru.

Munafri menyebut Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama kepada seluruh pihak terkait. Langkah tersebut ditempuh setelah berkomunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.

Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan. Pihak pemenang tender sebelumnya berharap tetap mendapat kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.

Dalam pertemuan tersebut, kata Munafri, Danantara direncanakan meninjau secara teknis lokasi yang telah disiapkan untuk pembangunan fasilitas PSEL di Makassar.

"Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar," tuturnya.

4. Hasil evaluasi jadi dasar penentuan kelanjutan proyek

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menemui warga Tamalanrea yang menolak lokasi pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di wilayah mereka di Balai Kota Makassar, Selasa (20/10/2026). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Munafri mengatakan hasil peninjauan akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah untuk menentukan kelanjutan proyek. Hasil ini termasuk memastikan apakah lokasi yang telah direncanakan masih memenuhi persyaratan.

Pemkot Makassar tetap berupaya mendorong pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi persoalan persampahan di kota ini. Namun, Munafri menegaskan prosesnya harus memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, dan kondisi sosial masyarakat.

"Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article