Gorontalo, IDN Times - Penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo masih dalam proses pembahasan forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda). Dalam pembahasan itu Bupati Kabupaten Gorontalo, Nelson Pomalingo telah memberikan masukan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pelaksanaan PSBB dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona.
“Tadi kita membahas Pergubnya, Peraturan Gubernurnya ada beberapa hal yang diatur (dalam pelaksanaan PSBB) di situ,” kata Bupati Nelson usai melakukan video conference bersama kepala daerah se-Provinsi Gorontalo, Kamis (30/4).
Ia mengatakan, pemberlakuan PSBB di Provinsi Gorontalo memiliki dua opsi jadwal, antara tanggal 3 atau 5 Mei 2020. Ia pun mengusulkan pelaksanaan atau penerapan PSBB dilaksanakan pada tanggal 5 Mei.
“Saya menyarankan tanggal 5 agar supaya kita punya waktu dalam rangka untuk sosialisasi,” katanya.
