Gorontalo, IDN Times - Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Provinsi Gorontalo mulai diberlakukan pada Senin (4/5) hingga Senin (18/5) mendatang. Namun, pada tiga hari pertama pemerintah setempat akan fokus melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Jadwal pemberlakuan PSBB serentak disepakati enam kabupaten/kota yang ada di Provinsi Gorontalo dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang diteken Rusli Habibie.
“Persetujuannya mulai tanggal 4 sampai tanggal 18 Mei, total empat belas hari. Tapi kami memohon tiga hari mensosialisasikan untuk sosialisasi Pergub ini.,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Minggu (3/5).
Ia mengatakan sosialisasi PSBB Provinsi Gorontalo akan dilaksanakan di Perlimaan Telaga atau di perbatasan antara Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo. Sementara pemerintah kabupaten/kota akan menyosialisasikan di wilayahnya masing-masing.
“Senin launching-nya langsung sosialisasi kepada masyarakat. Apa saja inti sarinya Pergub ini, apa isi Pergub itu yang tidak bisa dan bisa dilakukan masyarakat, hari kedua hari selasa, hari ketiga hari rabu dan hari kamis sudah mulai penindakan,” katanya.
