Makassar, IDN Times - Di tengah rencana percepatan pembangunan Stadion Sudiang, persoalan lama kembali mencuat. Pemilik lahan, Agus Bustam, menegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum melunasi ganti rugi atas lahan seluas 20.000 meter persegi yang menjadi bagian dari kawasan proyek tersebut.
Meski proses hukum sudah selesai dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Pemprov Sulsel belum menunaikan kewajibannya. Kuasa hukum Agus Bustam, Asher Tumbo, menyebut sisa pembayaran sebesar Rp18,32 miliar masih tertahan tanpa kejelasan, sementara proyek pembangunan stadion terus berjalan di atas lahan yang disengketakan.
"Kami menyatakan bahwa semua sudah clear di Sudiang ya, baik dari lahan, kemudian ini yang terakhir belum itu adalah mengenai AMDAL-nya. Tetapi ada permasalahan lain di situ yang belum clear dari klien kami, Pak Agus Bustam, mengenai gugatan GOR Sudiang yang ini dimulai dari tahun 2018," kata kuasa hukum Agus Bustam, Asher Tumbo, di Makassar, Selasa (21/10/2025).
