Makassar, IDN Times - Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar dipastikan akan dilanjutkan melalui skema baru. Pemerintah menetapkan proyek tersebut akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dengan mekanisme tender ulang sesuai regulasi terbaru.
Meski demikian, proses transisi ini memunculkan dinamika dengan pihak investor sebelumnya. Pihak investor mengklaim mengalami kerugian besar setelah proyek tidak berlanjut dalam skema lama.
Juru Bicara PT Grand Puri Indonesia, sekaligus anggota konsorsium PT Sarana Utama Synergy, Harun Rachmat Sese, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti seluruh tahapan sejak proses tender hingga penandatanganan kontrak pada 2024. Namun, perubahan regulasi membuat kontrak tersebut harus diakhiri.
"Proyek ini mengambang karena dari 2022 sampai penunjukan pemenang tender hingga 2024 penandatanganan itu dua tahun masa proses tendernya," saat Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (7/4/2026).
