Makassar, IDN Times - Polisi telah menetapkan pria berinisial WA (52) sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial SF (12), siswi Kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Makassar.
Pria yang Perkosa Siswi SMP di Makassar Ditetapkan Tersangka

1. Tersangka langsung ditahan
Penetapan status tersangka terhadap WA dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan mendalam terhadap korban dan tersangka, juga saksi-saksi.
"Sudah ditetapkan tersangka terlapornya (WA)," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026) malam.
Meski demikian, Ariyanto belum menjelaskan pasal apa yang menjerat pria yang berprofesi sebagai tukang pijat ini. Hingga sekarang, WA diketahui telah ditahan di Mapolrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
2. Korban diperkosa dan dianiaya
Kapolsek Mamajang, AKP Tri Husada Wahyu Andromeda, saat diwawancara pada Minggu (5/7/2026) menjelaskan, korban SF diperkosa oleh tersangka dan dianiaya oleh istri tersangka berinisial FI.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Babinkamtibmas dan RT setempat, karena tidak terima rambut anaknya dipotong oleh FI.
3. Kasus terungkap usai rambut korban dipotong
Saat diinterogasi, FI mengakui telah memotong rambut korban lantaran cemburu sang suami sering memberi SF uang. Informasi yang dihimpun, FI juga menganiayaa korban dengan cara memasukkan botol parfum ke alat kelamin korban.
"Dari situ kita kembangkan kasusnya. Ternyata suami pelaku pemotongan rambut ini juga melakukan dugaan kekerasan seksual kepada korban," kata Tri saat ditemui di Mapolsek Mamajang.