Makassar, IDN Times - Tim Unit Reaksi Cepat URC Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar, menangkap seorang pria berinisial PR (26) setelah diduga memperkosa dan menganiaya seorang mahasiswi berinisial AN (21). Korban diperkosa di sebuah hotel di kawasan Jalan Buru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Tak hanya memperkosa, pelaku juga diduga sengaja merekam aksi bejatnya menggunakan telepon genggam milik korban, kemudian mengirimkan rekaman video tersebut kepada orang tua korban. Setelah kejadian itu, korban melapor ke Polres Pelabuhan Makassar.
