Makassar, IDN Times - Unit Resmob Polsek Manggala mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dengan nilai kerugian mencapai Rp75 juta. Pelaku yang diamankan ternyata merupakan anak kandung korban sendiri.
Pelaku berinisial WJR (31), warga Kompleks Pemda, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, ditangkap pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan AMD Perumnas Antang. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan kehilangan perhiasan emas dari korban berinisial ARP.
