Makassar, IDN Times - Ketua Kelompok Advokasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Novian hadir sebagai saksi ahli dalam sidang kasus travel umrah ABU Tours, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (9/1). Dia dihadirkan jaksa penuntut umum untuk memberatkan tersangka Direktur Utama ABU Tours Hamzah Mamba.
Dalam persidangan, Novian diminta menjelaskan seputar pola tindak pidana pencucian uang. Menurut analisanya berdasarkan kronologis yang diperoleh dari penyidik Polda Sulawesi Selatan, dia menilai kasus ABU Tours sudah memenuhi unsur pencucian uang yang diduga hasil kejahatan.
“Dari keterangan penyidik, terdapat upaya menyamarkan uang yang diduga hasil penipuan,” kata Novian.