Makassar, IDN Times - Aco alias Pengkong dan Firmansyah alias Emmang, dua terdakwa kasus begal sadis yang menebas tangan korban hingga putus, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (12/3).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar menghukum para terdakwa selama 17 tahun. Mereka dinilai terbukti bersalah atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diatur dalam Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Aco alias Pengkong dan Terdakwa II Firmansyah alias Firmasn alias Emmang dengan pidana penjara masing-masing 17 tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” kata Adrian Dwi Saputra, mewakili jaksa penuntut umum.