Makassar, IDN Times - Petugas Polrestabes Makassar menunggu laporan masyarakat mengenai kasus dugaan eksploitasi anak jalanan dan pengemis. Polisi mengimbau siapa pun yang merasa dirugikan terkait keberadaan anjal dan pengemis agar segera melapor.
Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menerbitkan fatwa yang mengharamkan pemberian uang kepada pengemis dan anak jalanan, karena diduga ada eksploitasi oleh pihak tertentu.
"Ke depan kalau memang ada laporan bahwa ada yang memanfaatkan atau mengekspolitasi anak ini untuk keutungan, kita akan proses hukum," kata Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dihubungi IDN Times, Selasa (9/11/2021).
