Polisi Tetapkan 2 Mahasiswa Unhas Tersangka Kematian Virendy

Makassar, IDN Times - Penyidik Polres Maros, Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan tersangka pada kasus tewasnya mahasiswa Teknik Arsitektur Universitas Hasanuddin Virendy Marjefy. Virendy meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala 09 Teknik Unhas, 14 Januari 2023.
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Reserse Kriminal Polres Maros Ipda Wawan Hartawan mengatakan, pada kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka. Keduanya mahasiswa Unhas.
"Pertama ketua Mapala Teknik 09 Unhas inisial MI dan ketua panitia penyelenggara Diksar Mapala, inisial FT," kata Ipda Wawan kepada IDN Times, Jumat malam (12/5/2023).
1. Tersangka tidak langsung ditahan

Wawan mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Polres Maros. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP, yaitu tentang kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal.
Meski ditetapkan tersangka, MI dan FT tidak langsung ditahan. Penyidik menganggap mereka kooperatif.
"Kami juga pastikan kedua tersangka tidak lagi menghilangkan barang buktinya atau (pengaruhi) saksi, karena barang buktinya ada pada kami," ucap Wawan.
2. Masih ada kemungkinan penetapan tersangka lain

Wawan mengatakan, sejauh ini baru ditetapkan dua tersangka. Adapun kemungkinan tersangka lain bisa terungkap dari hasil pemeriksaan terhadap MI dan FT.
"Pemeriksaan keduanya sebagai tersangka kita sudah jadwalkan pekan depan, dan kalau soal itu (tersangka baru) nanti kita lihat keterangan tersangka ini pada pemeriksaan pekan depan," terang Ipda Wawan.
3. Pengacara keluarga Virendy akan kawal kasus sampai ke pengadilan

Kuasa hukum pengacara keluarga Virendy, Yodi Kristianto menyatakan terus mengawas kasus ini. Dia berharap proses hukum berjalan transparan. Apalagi penetapan tersangka memakan waktu panjang, sekitar 120 hari.
"Tentu kami hormati proses hukum, penetapan tersangka itu kewenangan penyidik dan kita akan kawal proses ini sampai pelimpahan ke Kejaksaan, hingga proses persidangan dan putusan di pengadilan," kata Yodi.


















