Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial FA, 28 tahun, di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan dalam kasus kejahatan.
"Kasus pencurian dengan kekerasan modus jambret," kata Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum Polda Sulsel Kompol Supriyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/4/2021).
