Makassar, IDN Times - Petugas Resmob Polda Sulawesi Selatan, menangkap seorang pelaku pembunuhan di Makassar, Selasa (13/9/2022). Pelaku, AS, 58 tahun, warga Rappocini, Makassar, membunuh anak tirinya dengan sangkur.
Pelaku ditangkap di Kabupaten Maros, di hari yang sama usai pembunuhan.
"Yang bersangkutan adalah terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya meninggal," kata Kepala Unit Resmob Polda Sulsel Kompol Dharma Negara kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).
