Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tangkap Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar

Polisi tangkap pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar. Dok. Istimewa

Makassar, IDN Times - Petugas kepolisian bergerak cepat menyelidiki pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, Sabtu (25/9/2021). Di hari yang sama, polisi menangkap seorang yang diduga pelaku.

"Sudah (ditangkap)," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Witnu Urip Laksana saat dikonfirmasi, Sabtu siang.

Mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Kecamatan Bontoala, dibakar orang, pada Sabtu sekitar pukul satu dini hari. Pelaku langsung kabur usai kejadian.

1. Polisi selidiki motif pembakaran mimbar

Kondisi mimbar Masjid Raya Makassar yang dibakar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Witnu menyatakan terduga pelaku adalah seorang pria berisnial K. Dia ditangkap di sekitar Kecamatan Bontoala, Makassar. Witnu belum menerangkan lebih lanjut identitas pria tersebut.

Polisi juga masih memeriksa pria itu untuk menyelidiki soal kejadian. "Sedang kita dalami dulu (motif)," katanya.

2. Wajah pelaku terungkap terungkap lewat rekaman CCTV

Mimbar di Masjid Raya Makassar dibakar orang misterius. Dok. Istimewa

Sebelumnya polisi menyita sejumlah barang bukti dari olah tempat kejadian perkara di Masjid Raya Makassar. Selain material mimbar, polisi mengambil rekaman CCTV yang mengungkap wajah pelaku.

"Pelaku tidak menutup mukanya dan melakukan ini (bakar mimbar) seorang diri," kata Kapolrestabes.

3. Pelaku biasa beraktivitas di area masjid

Masjid Raya Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Witnu mengatakan, pelaku merupakan orang yang biasa beraktivitas di kawasan Masjid Raya Makassar. Itu diketahui dari keterangan sejumlah saksi di lokasi.

Peristiwa pembakaran sebenarnya disaksikan seorang jemaah yang langsung melapor ke petugas masjid. Tapi pelaku langsung kabur.

"Sempat dikejar sama sekuriti tapi langsung lari," ungkap Witnu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sahrul Ramadan
Aan Pranata
Sahrul Ramadan
EditorSahrul Ramadan
Follow Us