Makassar, IDN Times - Personel Unit Resmob Polsek Rappocini bersama Resmob Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pria berinisial IS (29) yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. IS ditangkap di kawasan BTN Minasa Upa, Jumat (10/7/2026).
Dalam kasus ini, IS diduga merampas telepon genggam milik seorang pengendara motor dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis badik. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk badik, sepeda motor yang diduga dipakai saat beraksi, serta telepon genggam milik korban.
