Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi saat merilis penetapan tersangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Enrekang sekaligus Arsiparis Kejari Enrekang berinisial SL (40) Selasa (2/12/2025). (Dok Humas Kejati Sulsel).
Usai penangkapan ini polisi bakal segera melimpahkan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Posko TPPO Polda Sulsel. Selanjutnya akan kami serahkan ke kejaksaan setelah masa cuti bersama selesai,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Khaeruddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.
Khaeruddin dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelecehan seksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Namun, saat berkas perkaranya akan dilimpahkan tahap II ke kejaksaan, Khaeruddin tiba-tiba melarikan diri hingga masuk DPO.