Makassar, IDN Times - Polisi menangkap empat tersangka penjarahan mesin ATM milik Bank Sulselbar yang berada di kantor DPRD Makassar saat kerusuhan pada 29 Agustus 2025 lalu. Dari hasil kejahatan itu, para pelaku membagi rata uang senilai Rp18 juta.
Empat tersangka berinisial MRS (19), AN alias K (23), MN (19), dan MH (26). Mereka ditangkap tim Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Dahlia, Kecamatan Mariso, Sabtu (13/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WITA.
Polisi juga menemukan mesin ATM yang sempat dibuang pelaku di rawa. Petugas harus menyelam untuk mengangkat mesin tersebut. ATM itu sebelumnya terpasang di dekat pintu masuk kantor DPRD Makassar.