Polisi Tangkap 10 Pemerkosa Anak di Palu, Terancam 15 Tahun Penjara

- Sepuluh orang ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan anak di Palu, Sulawesi Tengah.
- Delapan pelaku adalah orang dewasa dan dua lainnya adalah anak di bawah umur.
- Pelaku menjebak korban dengan meminta datang ke rumah saksi dan memaksa korban mengkonsumsi minuman keras hingga mabuk.
Makassar, IDN Times - Sepuluh orang pemerkosa anak di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi. Korban merupakan anak di bawah umur yang mengalami kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Ulujadi, Kota Palu.
"Satreskrim Polresta Palu telah mengamankan dan memproses 10 tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu Muhammad Reza saat konferensi pers di Palu, Kamis (14/11/2024), dikutip ANTARA.
1. Delapan pelaku dewasa, dua anak-anak

Dijelaskan Muhammad Reza, dari 10 tersangka tersebut, delapan orang di antaranya orang dewasa dan dua lainnya adalah anak di bawah umur. Adapun tersangka berinisial AI (33), BT (19), AM (20), RM (21), UM (19), FR (23), AW (18), SN (21), HS (16), dan HH (16).
Pemerkosaan terhadap anak ini, kata Reza, dilakukan di Jalan Uwe Numbu, Kelurahan Donggala, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu pada Sabtu (2/11/2024).
2. Para pelaku menjebak korban

Diungkap Muhammad Reza, modus para pelaku yaitu meminta korban untuk datang ke rumah saksi berinisial IM, yang merupakan pacar dari salah satu pelaku. Kemudian mereka sepakat untuk pergi ke lokasi TKP dengan alasan untuk menikmati malam Minggu.
"Para pelaku mengajak dan memaksa korban untuk ikut mengkonsumsi minuman-minuman keras beralkohol sampai korban mabuk. Pelaku kemudian membopong korban masuk ke dalam kamar," ujarnya.
3. Para pelaku terancam 15 tahun penjara

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa satu set pakaian korban, dua buah plastik pembungkus minuman beralkohol cap tikus, dan dua buah lem fox.
Muhammad Reza mengatakan, saat ini pelaku ditahan di Polresta Palu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dan akan diproses sesuai dengan hukum serta sesuai perundang-undangan yang berlaku.
"Adapun ancaman pidana, para tersangka diancam hukuman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," katanya.