Gorontalo, IDN Times - Brigpol RM, seorang anggota polisi di Gorontalo terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelecehan dan aksi pornografi melalui rekaman video yang viral di media sosial.
“Disamping dia melanggar kode etik disersinya, dia juga akan diproses kode etik terkait viralnya video ini, jadi banyak sekali yang akan dikenakan pada yang bersangkutan,” kata Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono saat ditemui di ruangannya, Rabu (27/1/2021).
Dalam kasus ini, Brigpol RM disebut merekam kelakuan tiga temannya saat melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial IM. Dalam video itu, IM terlihat dalam kondisi mabuk.
