Polisi Periksa 28 Saksi terkait Penembakan Pengacara di Bone

Makassar, IDN Times – Penyelidikan kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S. Gani di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus berlanjut. Hingga saat ini, tim penyidik dari Polres Bone dan Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 28 saksi untuk mengungkap pelaku.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa saksi-saksi tersebut terdiri dari orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat insiden terjadi.
"Penyidik telah melakukan pendalaman keterangan dari saksi-saksi. Sebanyak 28 orang telah diperiksa," ujar Didik kepada awak media pada Kamis (9/1/2025).
1. Sebagian besar saksi berada di lokasi saat kejadian

Menurut Didik, saksi-saksi yang diperiksa di antaranya adalah individu yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa nahas itu berlangsung. Mereka dianggap dapat memberikan informasi penting yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
"Penyidik memeriksa siapa saja yang ada di TKP dan pihak lain yang dianggap mengetahui atau memiliki informasi yang relevan," ucapnya.
2. Istri korban jalani pemeriksaan di Polda Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Maryam (45), istri almarhum pengacara Rudy S. Gani (49), menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan, Senin (6/1/2025). Pemeriksaan terkait kasus penembakan yang menewaskan suaminya.
Proses pemeriksaan berlangsung selama delapan jam. Dimulai pukul 15.00 WITA hingga berakhir sekitar pukul 23.30 WITA.
Maryam terlihat keluar dari ruangan penyidik dengan didampingi oleh sejumlah pengacara dari Tim Pencari Fakta Peradi Makassar, yang dipimpin oleh Ketua Tim, Tadjuddin Rachman. Tadjuddin mengungkapkan bahwa Maryam dicecar 39 pertanyaan selama pemeriksaan dari penyidik.
"Dari 39 pertanyaan itu, sudah mulai mengerucut kepada beberapa orang yang dicurigai, termasuk seseorang yang sangat dicurigai," ujar Tadjuddin kepada awak media usai pemeriksaan.
3. Ada indikasi pembunuhan berencana, tiga orang dicurigai

Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Peradi Makassar, Tadjuddin Rachman, mengungkapkan bahwa kecurigaan kini terarah kepada tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Orang yang sangat dicurigai sudah mengerucut ke tiga orang. Namun, proses hukum tetap harus dijalankan secara prosedural," kata Tadjuddin Senin malam.
Tadjuddin menjelaskan, tiga individu tersebut memiliki peran yang berbeda, mulai dari pelaku utama, otak intelektual, hingga pihak yang membantu.
"Ada yang menyuruh, ada yang melakukan, dan ada yang membantu," jelasnya.
Terkait penerapan pasal hukum, Tadjuddin menyatakan bahwa kasus ini masih diproses di bawah Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Namun, jika ditemukan motif yang lebih mendalam, kemungkinan pasal yang lebih berat, seperti Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dapat diterapkan.
"Kalau saya begitu, untuk sementara ini masih 338, masih belum digunakan 340. Memang kalau nanti sudah mengerucut, dan motifnya begini baru ditentukan (pasal),” imbuhnya.



















