Makassar, IDN Times - Brigadir Dua (Bripda) FA (23), anggota Ditbinmas Polda Sulawesi Sulawesi (Sulsel), yang memperkosa mantan pacarnya, RM (23), di rumah atasannya, dipecat dari anggota Polri.
Pemecatan Bripda FA itu diputuskan dalam sidang kode etik yang digelar tim Bidang Propam Polda Sulsel yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi di lantai 4 markas Polda Sulsel, pada Selasa (24/10/2023).
"Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan kamu untuk menyidangkan Bripda FA terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin. Tadi kita tahu bersama putusannya adalah PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat)," tegas Zulham kepada wartawan.
Diberitakan, Brigadir FA dilaporkan mantan pacarnya, RM, di SPKT Mapolda Sulsel dan Propam Polda Sulsel pada tanggal 10 Juli 2023 lalu, setelah FA melakukan tindakan pemerkosaan korban berulang, termasuk juga di rumah atasannya, Wakil Direktur Direktorat Binmas Polda Sulsel.
