Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Makassar Korban Kecelakaan saat Bertugas Meninggal Dunia

Aipda Sunandar, anggota Direktorat Lalu Lantas Polda Sulsel meninggal dunia, Kamis (8/8/2024) setelah lebih tiga hari dirawat pasca kecelakaan/Istimewa
Intinya sih...
  • Aipda Sunandar, anggota Polisi Polda Sulsel, meninggal setelah 3 hari koma akibat kecelakaan saat mengatur lalu lintas di Makassar
  • Almarhum meninggalkan istri dan dua anak, serta mendapat belasungkawa dari jajaran Satlantas Polrestabes Makassar
  • Pelaku penabrak, Hengki Wicaksana (61 tahun), ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif meskipun hasil tes urine negatif

Makassar, IDN Times - Aipda Sunandar, anggota Direktorat Lalu Lantas Polda Sulsel meninggal dunia setelah lebih tiga hari dirawat pasca kecelakaan saat bertugas mengatur lalu lintas di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makasaar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/8/2024) sekira Pukul 07.20 WITA.

Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat mengatakan, Almarhum meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara ruang ICU, Rabu 8 Agustus sekitar Pukul 09.30 WITA. “Sudah dimakamkan tadi di Kabupaten Gowa, Kelurahan Tombolo,” katanya kepada IDN Times.

1. Koma 3 hari usai ditabrak mobil yang dikemudikan lansia

Aipda Sunandar, anggota Direktorat Lalu Lantas Polda Sulsel meninggal dunia, Kamis (8/8/2024) setelah lebih tiga hari dirawat pasca kecelakaan/Istimewa

Aipda Sunandar berpulang ke Rahmatullah dalam usia 40 tahun. Almarhum meninggalkan dua orang anak dan istri. Anak pertamanya laki-laki yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sedangkan anak keduanya perempuan yang duduk di kelas 4 sekolah dasar.

Mamat menyatakan seluruh jajaran Satlantas Polrestabes Makassar berbela sungkawa, “Tadi juga pak Dirlantas (Kombes Pol I Made Agus Prasatya) hadir bersama kami. Karena Almarhum ini anak buah beliau,” jelasnya.

Aipda Sunandar diketahui mengalami koma selama tiga hari. Almarhum awalnya dirawat di Rumah Sakit Islam Faisal Makassar, lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. “Sosok anggota polisi yang rajin dan disiplin,” kenang Mamat.

2. Penabrak ditahan dan berkas diproses ke meja hijau

Ilustrasi kecelakaan mobil. (IDN Times/Aditya Pratama)

Mamat menjelaskan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap penabrak Aipda Sunandar yakni Hengki Wicaksana, pria berusia 61 tahun. Hengki saat itu mengemudikan mobil jenis double cabin merek Chevrolet dengan nomor polisi DD 8756 KI.

“Sudah kita tahan, pemeriksaannya kan sudah lebih dari 1x24 jam, jadi diterbitkan surat perintah penahanan. Kita juga sudah kirim SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) nya ke pengadilan,” terang Mamat.

3. Polisi sebut pengemudi lalai

Seorang polisi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kritis setelah mengalami kecelakaan, Selasa (6/8/2024)/Satlantas Polrestabes Makassar

Sebelumnya, Mamat mengatakan, pengemudi tersebut telah diperiksa kesehatannya meliputi tes urine. “Sudah diperiksa di klinik Polrestabes. Hasilnya negatif semua. Kembali lagi faktor kelalaian karena yang mengemudi ini termasuk lansia,” paparnya.

Meski begitu, Hengki masih menjalani pemeriksaan hukum intensif di Pos Unit Laka Lantas Polrestabes Makassar. “Tetap kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap yang bersangkutan,” tukas Mamat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
Faisal Mustafa
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us