Barang bukti sabu 6 kg jaringan internasional saat dihadirkan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). Dok.IDN Times/Darsil Yahya
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan panjang yang dimulai sejak Januari 2026. Arya menyebut dari kasus ini tertangkap 6 orang selaku bandar masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, dan JA. Sementara satu orang bertugas sebagai kurir yakni DS.
“Ada satu laporan polisi dengan tujuh tersangka dan barang bukti cukup banyak, sekitar 6 kilogram sabu dengan nilai taksiran Rp12.134.000.000,” ujar Arya Perdana saat jumpa pers, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, apabila seluruh barang haram tersebut berhasil diedarkan, maka diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa. Polisi juga menaksir potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan narkotika yang berhasil dicegah mencapai Rp109,2 miliar.