Makassar, IDN Times- Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel terus mendalami kasus arisan online yang merugikan ratusan korban. Kepolisian mengembangkan kasus ini ke suami salah satu tersangka.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni Kelvina Laurens (34) dan Weni (40).
Direktur Dirkirmsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus B Pangaribuan mengatakan, pihaknya mengagendakan untuk memeriksa suami dari salah satu tersangka. “Itu pasti. Untuk dalami juga perannya bagaimana. Kita agendakan (suaminya) untuk periksa,” kata Agustinus saat dikonfirmasi, Rabu (11/12).