Makassar, IDN Times - Delapan orang demonstran yang ditangkap usai unjuk rasa di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, kini telah dibebaskan. Demonstrasi berujung keributan dengan aparat kepolisian terjadi pada Kamis, 26 November 2020.
"Dipulangkan untuk wajib lapor. Memang sudah digelar (perkara), tapi belum ada (peningkatan) status delapan orang itu. Intinya kasusnya tetap jalan," kata Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriady Idrus kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Kamis (3/12/2020).
