Makassar, IDN Times – DPRD Kabupaten Gowa merespons tuntutan Putra Mahkota Kesultanan Kerajaan Gowa yang mendesak pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD). DPRD Gowa memastikan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam mengatakan seluruh aspirasi masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan lembaga adat Kerajaan Gowa, akan dikawal dan dibahas secara serius. DPRD juga telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mencari solusi atas polemik Perda LAD tersebut.
"Tentu saya selaku Ketua DPRD, semua aspirasi yang masuk akan kita kawal dengan baik. Apalagi ini berkaitan dengan lembaga adat kita, khususnya di Kerajaan Gowa. Semua aspirasi akan kita tampung dengan sebaik-baiknya agar Kerajaan Gowa ke depan lebih baik," kata Fahmi.
