Polemik Kaveling Laut di Makassar, Pemprov Sulsel Evaluasi soal Izin

Makassar, IDN Times - Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Fadjry Djufry, menanggapi polemik kaveling laut yang terjadi di kawasan reklamasi Tanjung Bunga, Makassar. Kasus ini mencuat setelah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada 2015, yang dinilai diterbitkan di atas lahan yang sebagian besar masih berupa laut.
Fadjry Djufry menyatakan bahwa Pemprov Sulsel akan memastikan seluruh proses terkait izin yang ada di wilayah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pihaknya akan mengevaluasi menyeluruh terhadap izin yang telah diterbitkan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.
"Saya belum detil tapi hampir sama dengan pagar di Tangerang dan Surabaya. Yang jelas itu berproses dan kami ingin memastikan itu sesuai dengan aturan main," kata Fadjry, Rabu (29/1/2025).
1. Fadjry belum terima laporan detail

Fadjry juga menanggapi soal koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait polemik tersebut. Dia mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan detil mengenai hal tersebut, mengingat baru-baru ini terjadi pergantian di BPN.
Namun, dia menegaskan pemprov akan segera menindaklanjuti masalah ini begitu memperoleh informasi yang lebih jelas terkait persoalan kapling laut.
"Sampai sejauh ini saya belum dilaporin secara detail karena kan baru pergantian BPN-nya. Nanti akan jadi atensi kita ketika tahu persoalannya seperti apa," kata Fadjry.
2. Pemprov akan mendalami indikasi pelanggaran

Pemprov Sulsel memastikan akan menyelidiki secara lebih mendalam untuk menentukan apakah ada pelanggaran hukum dalam kasus ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada, maka langkah tegas akan diambil untuk mengembalikan kawasan tersebut pada aturan yang berlaku.
Fadjry menegaskan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak membolehkan pemagaran atau kaveling laut seperti itu. Hal itu jelas akan mengganggu lalu lintas nelayan.
"Bagi kami, Pemprov tentunya nanti akan melihat kembali terkait dengan izin-izinnya yang sudah ada di sana. Kalau belum ada izin pembentukannya, pasti kita bongkar kalau tidak memenuhi aturan regulasi yang ada," kata Fadjry.
3. SHGB terbit di atas laut

Sebelumnya, Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar telah menyampaikan keprihatinannya terkait terbitnya SHGB di atas laut. Mereka menilai penerbitan sertifikat tersebut berpotensi melanggar aturan yang berlaku, terutama karena SHGB biasanya diterbitkan untuk tanah, bukan perairan.
FKH juga menyoroti bahwa sertifikat itu dikeluarkan sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang mengatur pemanfaatan ruang, termasuk di kawasan pesisir dan laut.
"SHGB itu terbit sebelum adanya Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulawesi Selatan pada 2022. Padahal, sesuai aturan, SHGB diperuntukkan atas tanah, bukan perairan," kata Ahmad Yusran selaku Ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar


















