Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulteng Bongkar Peredaran Sabu 24 Kg asal Malaysia

Polda Sulteng mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia dengan barang bukti total 24 kg sabu. (Dok. Polda Sulteng)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah mengungkap peredaran narkoba dengan barang bukti jenis sabu seberat total 24 kilogram. Polisi menyebut barang itu berasal dari Malaysia.

Barang bukti narkoba disita dalam dua penangkapan berbeda pada April 2025. Keduanya berlokasi di Kota Palu, Sulteng. 

1. Polisi tangkap tiga tersangka di dua lokasi

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Kepala Bidang Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono mengatakan, aparat mengungkap 20 kilogram sabu pada penangkapan di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Watusampu, Palu, Senin dini hari (21/4/2025). Polisi menangkap dua tersangka yang merupakan jaringan dari tersangka sebelumnya, yang ditangkap di Watusampu, 8 April 2025 lalu. 

“Dari keterangan MZ yang merupakan tersangka 4 kilogram sabu, jajaran Ditresnarkoba Polda Sulteng kembali mengungkap sabu sebanyak 20 kilogram dengan tersangka AM (38) warga Silae Palu dan tersangka RO (45) warga Perumnas Balaroa Palu,” kata Kabid Humas dalam keterangan yang dikutip, Kamis (24/4/2025).

2. Sabu disebut berasla dari Malaysia

Polda Sulteng mengungkap peredaran narkoba asal Malaysia dengan barang bukti total 24 kg sabu. (Dok. Polda Sulteng)

Barang bukti sabu, kata Kombes Djoko, berasal dari Malaysia dan rencananya diedarkan oleh jaringan tersangka di Kota Palu. Barang itu, menurut penuturan tersangka, diedarkan sesuai perintah seorang wanita berinisial FT yang belum tertangkap. 

Sabu seberat 5 kilogram rencananya akan diserahkan kepada seseorang di salah satu jalan di Kota Palu. Sedangkan sisanya belum diketahui akan dibawa ke mana. 

“Selain sabu, kepolisian juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander, satu buah HP, satu lembar karung, dua buah tas untuk nenyimpan sabu,” ucap Kabid Humas.

3. Polisi kejar bandar yang mengendalikan peredaran lintas negara

Ilustrasi narkoba. (IDN Times/Mardya Shakti)

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring mengatakan, pemilik sabu yang disita polisi merupakan milik seseorang berinisial AS, warga Palu. Orang itu ditengarai mengendalikan peredaran narkotika lintas negara dari Malaysia ke Indonesia, khususnya di Sulawesi Tengah. 

Pribadi mengatakan, sesuai pengakuan tersangka, barang bukti sabu yang disita merupakan sisa. Ada sekitar 16 kg sabu yang sudah diedarkan para tersangka di Sulteng, khususnya di Kota Palu serta Kabupaten Poso dan Morowali.

Garis pantai di Provinsi Sulawesi Tengah yang sangat panjang menjadi potensi para pemain narkoba untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia menuju Provinsi Sulteng menggunakan berbagai transportasi laut,.

“Upaya pencegahan penyelundupan sabu juga terus kita lakukan, baik bekerjasama dengan BNN maupun dengan Bea Cukai,” kata Kombes Pribadi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us