Palu, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram, Jumat (23/7/2021) di Mapolda Sulteng. Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan pada awal Juli 2021.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merebus sabu dan membuangnya. Pemusnahan ini diharapkan sebagai upaya menghapus persepsi negatif masyarakat terhadap barang bukti sitaan,” jelas Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Aman Guntoro.