Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sulsel Sita 2,6 Kg Sabu dan 5,6 Liter Cairan Sintetis
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. IDN Times/Darsil Yahya
  • Ditresnarkoba Polda Sulsel menangani 13 laporan narkotika dengan 18 pelaku hingga 11 Agustus 2026.
  • Polisi menyita sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, dan sekitar 5,6 liter cairan sintetis.
  • Dua kasus menonjol melibatkan empat pelaku berinisial SY, MA, JB, dan ZZ, dengan nilai barang bukti gabungan sekitar Rp2,96 miliar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika.

11 Agustus

Polisi telah menangani 13 laporan dengan 18 orang pelaku.

Selasa (11/8/2026)

Kombes Pol Didik Supranoto menyampaikan jumlah barang bukti sabu yang diamankan saat jumpa pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ditresnarkoba Polda Sulsel mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan menyita sabu, tembakau sintetis, serta cairan sintetis.
  • Who?
    Ditresnarkoba Polda Sulsel menangani 18 pelaku; SY diamankan dalam kasus sabu, sedangkan MA, JB, dan ZZ ditangkap dalam kasus cairan sintetis.
  • Where?
    Pengungkapan dilakukan di Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Bantaeng, termasuk Perumahan Grand Gowa Properti serta Jalan Perintis Kemerdekaan.
  • When?
    Kasus diungkap sepanjang Agustus 2026. Hingga 11 Agustus, polisi telah menangani 13 laporan.
  • Why?
    per saat ini masih belum diketahui
  • How?
    Subdit 2 dan Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan pengungkapan di sejumlah lokasi, mengamankan pelaku, dan menyita barang bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Polisi Polda Sulsel menemukan sabu, tembakau sintetis, dan cairan sintetis. Polisi menangani 13 laporan dengan 18 orang pelaku sampai 11 Agustus. Ada SY yang diamankan dalam kasus sabu. Ada juga MA, JB, dan ZZ yang ditangkap dalam kasus cairan sintetis. Mereka dijerat aturan tentang narkotika.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengungkapan dua kasus menonjol ini membuat barang bukti sabu dan cairan sintetis diamankan polisi sebelum digunakan. Polisi juga telah menangani 13 laporan dengan 18 pelaku hingga 11 Agustus. Berdasarkan asumsi kepolisian, penyitaan tersebut disebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika oleh puluhan ribu orang.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. Hingga 11 Agustus, polisi telah menangani 13 laporan dengan 18 orang pelaku.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 2.613,53 gram atau sekitar 2,6 kilogram sabu, 250 gram tembakau sintetis, dan 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.

1. Polisi sita 2 Kg sabu di Gowa dan Bantaeng

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. IDN Times/Darsil Yahya

Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Perumahan Grand Gowa Properti, Kabupaten Gowa, BTN Thamrin Labandoe Recident Blok C 46, Kabupaten Bantaeng, serta BTN Mappasompa Hils, Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulsel pada periode tersebut.

Kasus pertama diungkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Polisi mengamankan sabu seberat 2.027,7058 gram atau sekitar 2 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SY.

"Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2.027,7058 gram," kata Didik saat jumpa pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (11/8/2026).

Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi satu orang, pengungkapan ini disebut dapat menyelamatkan sekitar 14 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.

2. Polisi sita 5,6 liter cairan sintetis

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto. (IDN Times/Darsil Yahya)

Kasus menonjol kedua diungkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Polisi menyita 5.665 mililiter atau sekitar 5,6 liter cairan sintetis.

Pengungkapan dilakukan di dua lokasi di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Barang bukti sebanyak 1.635 mililiter ditemukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Sementara 4.030 mililiter lainnya ditemukan di Perumahan Griya Patri Abdallah Permai, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

"Dalam kasus ini, tiga orang ditangkap masing-masing berinisial MA, JB, dan ZZ,"

3. Total barang bukti capai Rp2,96 miliar

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. IDN Times/Darsil Yahya

Didik mengatakan, nilai keseluruhan barang bukti cairan sintetis yang diamankan diperkirakan mencapai Rp566,5 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat menyelamatkan sekitar 33.990 pengguna, dengan asumsi 1 mililiter cairan sintetis digunakan oleh satu orang.

"Jika digabungkan, nilai barang bukti sabu dan cairan sintetis dari dua kasus menonjol tersebut mencapai sekitar Rp2,96 miliar," ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

"Mereka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dan denda paling sedikit Rp10 miliar," pungkasnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article