Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan mengungkap sejumlah kasus tindak pidana narkotika sepanjang Agustus 2026. IDN Times/Darsil Yahya
Pengungkapan dilakukan di tiga lokasi, yakni Perumahan Grand Gowa Properti, Kabupaten Gowa, BTN Thamrin Labandoe Recident Blok C 46, Kabupaten Bantaeng, serta BTN Mappasompa Hils, Kabupaten Gowa.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda Sulsel pada periode tersebut.
Kasus pertama diungkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Polisi mengamankan sabu seberat 2.027,7058 gram atau sekitar 2 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial SY.
"Barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 2.027,7058 gram," kata Didik saat jumpa pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sulsel, Selasa (11/8/2026).
Polisi memperkirakan nilai barang bukti tersebut mencapai Rp2,4 miliar. Dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi satu orang, pengungkapan ini disebut dapat menyelamatkan sekitar 14 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika.