Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan saat ini sudah menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, yang diduga telah menguntungkan Caleg Golkar Sulsel Rahman Pina.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani dalam rilisnya, Jumat (12/7), menyebutkan dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dalam kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang dilaporkan seorang warga Makassar bernama Rahmat, pada 13 Juni lalu, Polda Sulsel telah menetapkan 7 tersangka yang diduga bersama-sama melakukan kecurangan Pemilu pada 17 April lalu.
Ketujuh tersangka dengan masing-masing jabatan dan inisialnya, yaitu Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kec. Panakukang UM, Ketua PPK Kec. Biringkanaya, berinisial AD, Panitia Pemungutan Suara Kel. Panaikang FT, Operator KPU Kec. Biringkanaya RH, PPS Panakukang IS, PPK Biringkanaya FR, dan KPPS Karampuang BL.