Makassar, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan menentapkan tiga pemilik merek alias owner kosmetik lokal sebagai tersangka. Penetapan tersangka tak lama berselang setelah Polda mengungkap enam merek skincare mengandung raksa atau bermerkuri.
Direktur Krimsus Polda Sulse Kombes Dedi Supriyadi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Pihaknya juga mempertimbangkan keterangan ahli.
"Sekarang sudah ditetapkan tersangka, baru selesai gelar perkara, karena kan gelar perkara menunggu dari ahli. Tiga tersangka pemiliknya (merek skincare) semua," kata Dedi kepada awak media di halam Kantor Polda Sulsel di Makassar, Selasa (12/11/2024).
