Sebelumnya Muh Darwin Fatir dari media LKBN atau Kantor Berita ANTARA, mendapat kekerasan dan penganiyaan oknum anggota Polri saat melakukan peliputan aksi menolak revisi Undang-undang KPK dan RKUHP di depan Kantor DPRD Sulsel, jalan Urip Sumoharjo pada Selasa, 24 September 2019.
Usai kejadian itu, korban sempat mengalami luka pada bagian kepala dan sekujur tubuh mengalami sakit karena dianiaya hingga dilarikan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk mendapat perawatan. Tidak hanya Darwin, dua jurnalis lainnya yakni Saiful Rania dari media Inikata.com juga Isak Pasabuan dari media Makassartoday.com diduga mengalami kekerasan dari aparat saat meliput aksi tersebut.
Korban selanjutnya didampingi LBH Pers melaporkan kejadian itu di SPKT Polda Sulsel dengan nomor laporan : LPB/347/XI/2019/SPKT tanggal 26 September 2019. Selain dilaporkan ke Bidang Propam juga dilaporkan ke pidana umum.
Dari laporan tersebut, Propam Polda Sulsel langsung bergerak melakukan penelusuran dan memeriksa sejumlah oknum berdasarkan alat bukti rekaman video serta foto yang diserahkan tim hukum korban untuk membantu menemukan para oknum tersebut.
Dari beberapa oknum yang diperiksa Propam, dua orang di antaranya dinyatakan melanggar, setelah melalui sidang pelanggaran disiplin masing-masing Aipda Rezky dan Aiptu Mursalim. Sedangkan empat lainnya akan menjalani proses pidana.
Dalam tuntutannya, AKP Abdul Rahman selaku penuntut mempersangkakan keduanya melakukan pelanggaran dengan mengangkat tongkat, bermaksud memukul Darwin Fatir selaku jurnalis Kantor Berita Indonesia ANTARA saat melaksanakan peliputan sebagai jurnalis.
"Dengan wujud perbuatan terduga, terbukti lakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal huruf A dan huruf D Peraturan Pemerintah RI nomor 2 tahun 2003, tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri," katanya membacakan tuntutan saat sidang.
Kedua oknum anggota kepolisian ini pun akhirnya divonis hukuman 21 hari tahanan di ruangan khusus serta tidak diberikan hak untuk mengikuti pendidikan kepolisian selama 6 bulan, terhitung mulai November 2019, hingga April 2020. Sementara empat oknum terduga masih dalam proses penyidikan.